Friday, December 28, 2018

Kebebasan Misbakhun Dari Tuntutan Kasus Misbakhun Korupsi Sontak Membuat Masyarakat Terkejut

Sumber: Google

Kebebasan Misbakhun dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi yang telah diresmikan oleh Makhlamah Agung sontak membuat masyarakat terkejut dan bertanya tanya mengenai kasus Misbakhun tersebut.

Faktanya pada proses hukum kasus Misbakhun korupsi sebelumnya Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka dengan vonis 2 tahun penjara. akan tetapi pada proses hukum tersebut pihak Misbakhun mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Proses (PK) pun disetujui oleh Mahkamah Agung dan setelah proses tersebut dijalankan Misbakhun dinyatakan bebas dari tuntutan tersebut.

Dalam kasus Misbakhun tersebut bermunculan anggapan bahwa kasus Misbakhun korupsi tersebut terjadi karena adanya campur tangan para penguasa yang geram dengan sikap Misbakhun yang sangat berai dan vokal dalam mengungkap skandal besar kasus Bank Century.

Misbakhun adalah seorang politikus partai Golkar, namun saat kasus Misbakhun korupsi terjadi, Misbakhun masi menjadi politisi partai PKS. Misbakhun pindah menjadi politisi partai golkar setelah kasus Misbakhun korupsi dinyatakan selesai oleh mahkamah agung. Hal yang membuat Misbakhun hijrah ke partai golkar antara lain karena posisi beliau didalam politisi partai PKS sudah ada yang menggantikan.

Saat bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebutlah Misbakhun memulai karir barunya dengan partai Golkar.

Kisah Misbakhun Saat Tersandung Kasus Pemalsuan Dokumen

Sumber: Google

Misbakhun seorang politikus partai golkar yang pernah tersandung  korupsi. Saat tersandung kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun masi menjadi seorang politikus partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


Kasus Misbakhun sendiri adalah kasus pemalsuan surat aktai gadai, namun kasus tersebut lebih terkenal dengan kasus Misbakhun korupsi. karena tudingan kasus Misbakhun korupsi tersebut pula Misbakhun harus rela kehilangan posisinya di bangku anggota DPR.

Bagi sebagai orang kasus Misbakhun tersebut terjadi karena adanya dugaan kriminalisasi dalam upaya menjadikan Misbakhun tersangka.

Mukhamad Misbakhun adalah seorang anggota hak angket Bak Century. Misbakhun juga dikenal sebagai orang yang berani, vokal, dan kritis dalam upaya pengungkapan skandal kasus century.

Misbakhun harus rela digiring ke Mabes Polri oleh Bareskrim, karena tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut. Kasus Misbakhun sendiri terjadi pada era pemerintahan  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut MA menjatuhkan hukuman penjara untuk Misbakhun 2 tahun penjara. Terkait keputusan MA tentang vonis yang diterima Misbakhun. Pihak Misbakhun mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali kepada MA, pengajuan tersebut disetujui oleh MA.

Dalam proses Peninjauan Kembali Misbakhun akhirnya dibebaskan beliau dinyatakn tidak bersalah dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

Pada saat  kasus Misbakhun dinyatakan telah selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Pelajaran Di Balik Tuduhan Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Tidak ada masalah yang tidak terselesaikan dan dibalik masalah pastilah ada sebuah pelajaran dan hikmah yang dapat diambil. Nampaknya ungkapan seperti itu  cocok untuk  Misbakhun seorang politikus partai Golkar.

Misbakhun memang pernah tersandung kasus pemalsuan dokumen akta gadai yang lebih terkenal dengan sebutan Misbakhun korupsi.

Karena tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun harus rela menjadi tahanan dan merasakan kehidupan dibalik jeruji besi. Kehidupan dibalik jeruji besi tersebut menurut Misbakhun mendatangkan banyak pelajaran yang berharga seperti apa yang di ceritakan Misbakhun yang dimana tuduhan Misbakhun korupsi yang telah merubah hidupnya.

bagi Misbakhun sendiri saat berada hidup dibalik jeruji besi Misbakhun merasakan kebebasan yang luar biasa kebebasan dari para pengusa negri.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ungkapnya dengan santai.

Misbakhun juga mengatakan bahwa selama berada di balik jeruji besi beliau bisa beribadah dengan tenang sehingga beliau lebih merasa dekat dengan tuhanya.

"Penjara juga telah membuat saya begitu dekat dengan tuhan saya karena Saat di penjara, saya khatamkan Al Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya" ucapnya kembali dengan santai..

Misbakhun juga menegaskan bahwa saat beliau bebas beliau sudah memaafkan orang-orang yang telah medzolimi beliau dengan segala tuduhan terkait kasus Misbakhun korupsi.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya dengan singkat.

Mengenai tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun memang dinyatakan bebas tidak bersalah. Untuk itu Misbakhun dibebaskan secara murni oleh Mahkamah Agung. 

Mengenai kasus Misbakhun korupsi juga diduga terjadi karena campur tangan penguasa yang tidak begitu menyukai sikap Misbakhun yang sangat lantang,vokal dan kritis dalam upaya mengungkap skandal besar kasus Bank Century karena Misbakhun sendiri salah satu inisiator hak angket Bank Century.

Kasus Pemalsuan Dokumen Misbakhun

Sumber: Google

Kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century atau yang lebih terkenal dengan sebutan Kasus Misbakhun korupsi.

Dalam proses hukum mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut pada putusan sidang pertama kasus Misbakhun kroupsi Misbakhun dinyatakan berasalah dan di vonis penjara 1 tahun dan hukuman tambahan, 1 tahun hukuman penjara oleh Mahkamah Agung sehinga hukuman Misbakhun terkait kasus Misbakhun korupsi menjadi 2 tahun kurungan penjara. 

Hukuman tersebut sebelum turunya keputusan Peninjauan Kembali, pada proses hukum kasus Misbakhun korupsi yang lebih lanjut di putuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pada proses (PK) tersebutlah semua vonis hukum mengenai Misbakhun dibatalkan karena Misbakhun terbukti tidak bersalah pada proses (PK) Misbakhun dinyatakan bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut. semua tuduhan, tuntutan mengenai Misbakhun dibatalkan bahkan Mahkamah Agung mengembalikan nama Misbakhun bersih dari kasus Misbakhun korupsi yang di tuduhkan kepadanya tersebut.

Dalam kasus Misbakhun juga sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi akan tetapi kasus Misbakhun tersebut lebih dikenal  dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Bamsoet Turut Berkomentar Mengenai Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Anggota Inisiator kasus bank Century Bambang Soesatyo turut berkomentar terkait kasus Misbakhun korupsi, menurut Bamsoet dalam kasus Misbakhun korupsi ada sebuah rekayasa yang dibuat untuk menjadikan seorang Misbakhun tahanan.

Sumber: Google

Misbakhun sendiri adalah salah satu anggota  Inisiator kasus bank Century yang dikenal sangat vokal, berani dan kritis dalam upaya mengungkap skandal besar kasus Bank Century. Sebab itulah tidak heran jika Misbakhun menjadi sasaran para penguasa untuk membelokan perhatian terhadap kasus Bank Century yang sedang coba di ungkapnya.

Dugaan perekayasaan datang dalam kasus Misbakhun korupsi karena adanya keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Hal tersebut seolah membenarkan bahwa didalam kasus Misbakhun korupsi memang ada perekayasaan, dalam kasus Misbakhun tersebut. 

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PK. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan Misbakhun bebas daro tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

Friday, October 5, 2018

Tanggapan Bamsoet Terkait Artikel Media Asing

Sumber : Goegle
Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menanggapi polemik artikel yang di buat oleh media asing,terkait kandal Bank Century yang menyeret nama mantan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Dalam tanggapanya Bamsoet meminta KPK agar segera menyelesaikan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 
"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber : Akurat.co

Maki Ajukan Bukti Desak KPK Tuntaskan Kasus Century

Sumber : Goegle
Peraperadilan yang kembali di ajukan oleh Maki, terkait kasus Bank Century yang di mana sampai saat ini KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi Maki adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.


Maki mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Setya Novanto Punya Bukti Terkait Kasus Century

Sumber : Goegle
Setelah bacaan putusan sidang Korupsi Setya Novanto menerima beberapa pertanyaan dar beberapa juranalis terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Terkait penyataan tersebut Setya Novanto mengaku akan mengungkap sedetailnya nanti di hadapan KPK.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," Ujar Setya Novanto 

Setya Novanto yakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus  bailout Bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Setya Novanto karna kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century. 

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Akurat.co