![]() |
| Sumber: Google |
Kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century atau yang lebih terkenal dengan sebutan Kasus Misbakhun korupsi.
Dalam proses hukum mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut pada putusan sidang pertama kasus Misbakhun kroupsi Misbakhun dinyatakan berasalah dan di vonis penjara 1 tahun dan hukuman tambahan, 1 tahun hukuman penjara oleh Mahkamah Agung sehinga hukuman Misbakhun terkait kasus Misbakhun korupsi menjadi 2 tahun kurungan penjara.
Hukuman tersebut sebelum turunya keputusan Peninjauan Kembali, pada proses hukum kasus Misbakhun korupsi yang lebih lanjut di putuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pada proses (PK) tersebutlah semua vonis hukum mengenai Misbakhun dibatalkan karena Misbakhun terbukti tidak bersalah pada proses (PK) Misbakhun dinyatakan bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut. semua tuduhan, tuntutan mengenai Misbakhun dibatalkan bahkan Mahkamah Agung mengembalikan nama Misbakhun bersih dari kasus Misbakhun korupsi yang di tuduhkan kepadanya tersebut.
Dalam kasus Misbakhun juga sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi akan tetapi kasus Misbakhun tersebut lebih dikenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.
Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.
" Terjadinya tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.
Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.
Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

No comments:
Post a Comment